Reses di Salatiga, Bukhori Sebut PKS Masih Perjuangkan STNK Gratis

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Tengah I Bukhori menggelar reses masa sidang I 2019-2020 di Kantor DPD PKS Kota Salatiga, Selasa (24/12/2019) malam.

Pada pertemuan tersebut, ada sejumlah hal yang selama ini disuarakan kembali dikemukakan diantaranya program Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor gratis.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori mengatakan partainya masih berkomitmen untuk merealisasikan janji politik yang disampaikan pada Pemilu 2019 lalu.

Setidaknya ada empat janji politik, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor gratis, pajak penghasilan di atas Rp 8 juta, perlindungan ulama dan tokoh agama serta simbol agama.

“Pada Pemilu 2019 lalu, kami menyampaikan empat janji.

Namun janji itu kami sampaikan dengan syarat, yakni jika PKS menang.

Meski pun perolehan suara PKS jauh dari harapan, kami tetap berjuang untuk merealisasikan janji tersebut,” terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor DPD PKS Salatiga, Selasa (24/12/2019) malam.

Menurutnya, PKS terus memperjuangkan janji-janji politiknya dan sebelum penutupan sidang pertama pada 17 Desember 2019 telah ada progresnya.

Hal itu kata dia ditunjukkan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas selama lima tahun dan pada 2020.

Satu diantara RUU itu menyangkut masalah dihapuskannya pajak STNK serta pemberlakuan SIM seumur hidup.

Ia menambahkan, Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM telah menyepakati program legislasi nasional tersebut.

Kemudian, pada 2020 akan dibahas pula sekitar 37 RUU yang telah disepakati namun belum diketok di paripurna.

“Nah, disitu kita akan berjuang, beradu argumen perlunya bahwa pajak penghasilan tidak kurang dari Rp 8 juta.

Orang yang penghasilannya di bawah Rp 8 juta tidak dikenai pajak.

Kita juga akan memperjuangkan STNK motor gratis dan SIM seumur hidup dan perlindungan ulama,” katanya

Dikatakannya, RUU perlindungan ulama perlu dibahas bukan berarti ulama diberi keistimewaan atau kebal terhadap hukum.

Melainkan, sebagai bentuk perlindungan ketika para ulama berdakwah atau memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ajaran agama, jika ada orang yang tersinggung terkait ajaran itu, orang tersebut tidak boleh mengkriminalisasi ulama.

Hanya saja lanjutnya, apabila seorang ulama terbukti melakukan tindak kriminal kejahatan, tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Bukhori menerangkan diantara kewenangan komisi VIII ialah turut mengawasi pengelolaan dana haji dibawah tanggungjawab Kementerian Agama.

Dia menilai, terkait masalah antrean haji yang masih sangat lama dan seringkali menyusahkan masyarakat karena harus menunggu dianggap berbahaya.

“Karena itu kami-kami yang menjadi wakil rakyat khususnya PKS juga berjanji melakukan pembenahan-pembenahan.

Selebihnya masalah pendidikan islam agar memiliki standar yang baik,” ujarnya (ris)

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2019/12/25/reses-di-salatiga-bukhori-sebut-pks-masih-perjuangkan-stnk-gratis?page=1

https://jateng.sindonews.com/read/13648/1/pks-perjuangan-stnk-motor-gratis-1577247146

http://news.tvku.tv/index.php/beranda/news_show/12297

 

Posted in Nasional, News, Salatiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *