PKS: Cadar Wilayah Privat, Menag Jangan Lampaui Kewenangan

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang penggunaan cadar atau nikab bagi orang yang masuk ke instansi pemerintah. Anggota Komisi VIII DPR F-PKS Buchori Yusuf menilai Fachrul seharusnya tak melampaui kewenangan karena cadar adalah urusan pribadi seseorang.

“Memakai cadar itu sudah wilayah privat dalam menjalankan syariat agama, hendaknya Menag tidak melampaui kewenangannya,” kata Buchori kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Menurut Buchori, jika merasa risau terhadap pemakai cadar, Fachrul sebagai Menag harus melihat dari aspek hukum dan sosial. Jika tidak, Buchori khawatir wacana ini hanya jadi sensasi dari Fachrul.

“Aspek hukum harus ahli hukum yang kompeten yang membahasnya, sedangkan sudut sosial dan keamanan harus dipastikan apakah pengguna cadar telah benar-benar menimbulkan keresahan publik. Atau jangan-jangan ini hanya sensasi dari Menag,” ujarnya.

Di sisi lain, Buchori setuju adanya penindakan terhadap laki-laki yang menggunakan cadar atau nikab (crosshijaber). Ia menyebut fenomena itu bisa saja menjadi kedok kejahatan.

“Namun demikian, saya setuju penindakan tegas terhadap crossjilbabers yang sungguh telah menjadikan pakai muslimah sebagai kedok kejahatan,” tegasnya.

(sumber): https://news.detik.com/berita/d-4766711/pks-cadar-wilayah-privat-menag-jangan-lampaui-kewenangan

Posted in Nasional, News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *