Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun

Merdeka.com – Pemerintah memutuskan menunda pemberangkatan jemaah haji 2020. Sebabnya, hingga saat ini Arab Saudi belum memberikan kepastian kapan layanan haji akan dibuka.

Setelah pembatalan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta dana yang telah dibayarkan jemaah haji dikembalikan tanpa dikurangi sepeser pun.

Hal ini, kata dia, sudah disampaikan Komisi VIII khususnya fraksi PKS dalam berbagai rapat dengan stakeholder terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebagai antisipasi jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak jadi dilaksanakan.

“Pertama, dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan oleh jemaah itu mereka punya hak untuk menarik. Tanpa dikurangi sepeser pun,” ujar dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6).

Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa jemaah haji yang tidak jadi diberangkatkan tahun ini bakal diberangkatkan kembali tahun yang akan datang.

“Dan dijamin jemaah yang telah menyetor maka dijamin bisa berangkat di tahun yang akan datang atau yang sudah punya hak untuk berangkat. Ini akan kita perjuangankan terus di DPR, melalui Komisi VIII oleh fraksi PKS,” tegas dia.

Sementara terkait pembatalan ibadah haji oleh Kementerian Agama, lanjut dia, keputusan tersebut melanggar pasal 47 UU 8/2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umroh.

“Di situ dijelaskan bahwa BPIH yang terdiri biaya, dari kuota semuanya harus dapat persetujuan terlebih dahulu oleh DPR. Karena itu ketika pemerintah me-nol-kan BPIH tahun ini harusnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh DPR dalam hal ini Komisi VIII,” terang dia.

Karena itu, Keputusan Kemenag tersebut dinilai cacat hukum, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi cacat hukum dalam prosedurnya. Prosedur itu sesuatu yang tidak bisa disederhanakan. Karena prosedur atau hukum formil dalam konteks kita ini, sebenarnya akan sangat punya pengaruh yang sangat dalam, luas dalam konteks pelaksanaannya. Karena itu misalnya ketika seseorang mengajukan peradilan ketika cacat prosedurnya. lalu dilakukan praperadilan, batak semua itu tidak jadi berjalan,” ungkap dia.

“Prosedur yang dilakukan Kementerian Agama dalam pembatalan haji tahun 2020, ini memang telah melanggar UU 8/2019. Khususnya pasal 47. Karena dalam konteks ini dia harus persetujuan dari Komisi VIII lalu tiba-tiba ujug-ujug dia memutuskan tanpa minta persetujuan,” tandas dia.

https://www.merdeka.com/peristiwa/haji-2020-batal-komisi-viii-minta-uang-jemaah-dikembalikan-tanpa-kurang-sepeserpun.html

reference: https://www.indozone.id/news/d5sBobY/haji-2020-dibatalkan-komisi-viii-dpr-minta-uang-jemaah-dikembalikan-utuh/read-all

https://www.merdeka.com/peristiwa/komisi-viii-pemerintah-seharusnya-tetap-berangkatkan-jemaah-haji-meski-tak-semua.html

https://today.line.me/id/pc/article/Komisi+VIII+Pemerintah+Seharusnya+Tetap+Berangkatkan+Jemaah+Haji+Meski+Tak+Semua-2j9kYa

https://www.updateinfoo.com/2020/06/komisi-viii-pemerintah-seharusnya-tetap.html?m=1

Posted in Nasional, News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *