JAKARTA – Fraksi PKS di DPR RI mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg DPR) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sejak RUU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna, PKS belum menerima draf final UU Cipta Kerja tersebut.
“Saya katakan, F-PKS telah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman,” kata Bukhori dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).
Bukhori mengatakan, kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses pembuatan rancangan undang-undang.
“Ini kaitannya terkait dengan masalah proses yang tentunya saya sangat menyayangkan sekali,” ujar dia. Lebih lanjut, Bukhori menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja sangat tergesa-gesa dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).
Sebab, dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Panitia Kerja Baleg dan pemerintah, masih ada draf RUU Cipta Kerja yang belum ditandatangani fraksi di DPR.
“Padahal, jelas dalam Pasal 163 dalam tatib DPR itu menegaskan bahwa salah satu agenda dalam rapat pengambilan keputusan pada akhir panja di tingkat satu itu, harus adanya draf yang ditandatangani oleh masing-masing fraksi,” pungkasnya.
Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020). Dalam rapat itu, terdapat dua fraksi yaitu, PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
https://tirto.id/fraksi-pks-sebut-draf-final-ruu-cipta-kerja-masih-direvisi-f5Hq
https://www.dutajatim.com/2020/10/draf-final-omnibus-law-ruu-cipta-kerja.html
https://penanews.id/2020/10/08/draf-asli-undang-undang-ciptaker-yang-telah-disahkan-masih-misterius/
https://kumparan.com/kumparanbisnis/di-mana-naskah-resmi-uu-cipta-kerja-1uMa102g6md