Oleh: Bukhori Yusuf, Lc., M.A. (Anggota Badan Legislasi DPR RI)
Pada tanggal 2 Februari 2021, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sehingga secara otomatis mengganti PP sebelumnya, yakni PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tulisan ini adalah untuk menyorot apakah perubahan mengenai regulasi jaminan produk halal dalam PP terbaru ini terjabarkan dengan tepat selaras dengan aturan induknya, yakni UU Cipta Kerja, dimana UU kontroversial ini turut berdampak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di samping itu, penulis juga mencermati sejumlah isu krusial pada PP ini yang perlu dikritisi sebagai bahan masukan demi peningkatan penyelenggaraan jaminan produk halal.Continue reading