BPBD Jateng Minta DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Penanggulangan Bencana

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Revisi Undang Undang Penanggulangan Bencana dinilai dapat memperkuat organisasi dan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

UU tersebut saat ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kepala BPBD Jateng, Sudaryanto, mengatakan harus ada penguatan lembaga BPBD ke depan termasuk penganggaran. Selain itu, harus ada perubahan jalur koordinasi untuk mempercepat penanganan bencana.

“Nantinya, diharapkan revisi UU tersebut tipe BPBD sama semua. Kepala BPBD dijabat eselon dua langsung di bawah BNPB,” jelasnya, Kamis (12/3/2020).

Selama ini BNPB tidak dapat mengkoordinasikan ke BPBD. Yang sudah berjalan, Kepala BPBD dibawah Sekretaris Daerah (Sekda).

Struktur tersebut yang membuat koordinasi menjadi sulit. Karena ada rantai koordinasi panjang, dua hingga tiga level.

Selain struktur kelembagaan, diharapkan UU tersebut dapat memberikan penguatan di anggaran. Ada perhatian khusus untuk BPBD kabupaten/kota.

“Karena namanya bencana tidak pernah memberitahu, tidak pernah menginformasikan, sehingga yang terpenting pendanaan memadai untuk penanganan bencana. Sehingga jika terjadi sesuatu kami tidak meraba raba, tinggal melaksanakan,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar regulasi tersebut diselesaikan.

Terpisah, anggota Komisi VIII (Bidang Sosial dan Agama) DPR RI, Bukhori, berjanji pihaknya akan segera menuntaskan revisi UU penanggulangan bencana tersebut.

“Jateng merupakan provinsi dengan potensi bencana tinggi. BPBD provinsi dan kabupaten/kota memang berharap ada perbaikan dari sisi penguatan organisasi dan kelembagaan serta pengaturan pendanaan,” jelasnya saat di Semarang.

Jika beleid disahkan, BNPB akan memiliki kewenangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat bawah.

Revisi UU ini juga menjadi satu langkah agar tidak ada lagi saling salah-menyalahkan. Harus ada keterlibatan semua unsur, baik dari pusat maupun sampai ke daerah.

Dengan begitu, kata dia, ada percepatan, model koordinasi tidak ribet, dan BPBD bisa bekerja efisien dan maksimal.

Soal penganggaran, legislator dari Dapil Jateng I ini menuturkan banyak BPBD yang mengeluhkan pendanaan terbatas. Pendaan dari pemerintah daerah berdasarkan kekuatan anggaran masing-masing daerah.

“Angkanya berbeda-beda. Ada Rp 1,5 miliar dan Rp 6 miliar. Dengan dana besaran itu di daerah rawan bencana, tentu mitigasi tidak bisa, SDM tidak bisa. Kami ingin BPBD total melayani masyarakat dan siaga terhadap lingkungan,” kata politikus PKS itu.

Komisi VIII juga akan menampung masukan terkait asuransi jiwa untuk relawan. Agar dalam penanganan bencana, mereka tidak was was.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/amp/2020/03/12/bpbd-jateng-minta-dpr-segera-tuntaskan-revisi-uu-penanggulangan-bencana?page=2

Posted in Nasional, News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *