Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti polemik soal vaksinasi berbayar bagi individu. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan:
“Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.”
Politisi PKS ini menyoroti sejumlah kejanggalan dari kebijakan anyar pemerintah soal vaksinasi tersebut.Continue reading