JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 5 fraksi mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (20/5/2020).
“Jadi ada 5 fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Baleg DPR secara fisik dan virtual.
Merujuk penjelasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi, dia mengungkapkan, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja; Fraksi Nasional Demokrat mengusulkan perubahan menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
Andi mengatakan, Fraksi PKS menginginkan perubahan nama RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja, Fraksi PPP mengusulkan RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha; dan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.
Anggota Baleg DPR FPKS Bukhori menjelaskan fraksinya memahami niat pembuatan RUU Ciptaker untuk mengurangi pengangguran yang jumlahnya sangat besar. “Namun dalam makna Cipta itu sangat utopis sehingga kami usulkan menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja,” ujarnya.
Penyediaan lapangan kerja, menurut Bukhori, sangat riil bukan hanya menciptakan lapangan kerja sehingga bisa memenuhi hak warga negara.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjelaskan RUU Ciptaker disusun sebelum adanya pandemi Covid-19, yaitu di masa krisis ini banyak Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), koperasi serta industri nasional terdampak.
Untuk UMKM, Rieke memaparkan, menyumbang 14,7 persen dari total ekspor, dengan menyerap 89,2 persen tenaga kerja. Dia mengaku, tidak mungkin menciptakan lapangan kerja jika UMKM, Koperasi dan industri nasional tidak diperkuat.
“Dari judul mencerminkan kebangkitan ekonomi nasional dengan berikan suatu keputusan politik untuk penguatan UMKM, koperasi dan industri nasional,” katanya.
Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menjelaskan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha. Apa yang diinginkan, dia mengungkapkan, adalah menciptakan kesempatan kerja dari kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi dan industri nasional.
“Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945,” ujar Syamsurizal
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/5-fraksi-di-dpr-usul-perubahan-nama-ruu-cipta-kerja
https://www.tagar.id/pks-pdip-dan-3-fraksi-minta-ruu-cita-kerja-ganti-nama/?source=whatsapp
https://www.alinea.id/politik/gerindra-hingga-pks-usulkan-judul-ruu-ciptaker-diubah-b1ZNe9u2z
https://www.inilahkoran.com/berita/52054/lima-fraksi-ssulkan-perubahan-judul-ruu-cipta-kerja