Jakarta (31/05) — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf keberatan dengan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M yang diajukan oleh Menteri Agama jelang keberangkatan haji kloter pertama pada 4 Juni 2022. Dia menilai usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.
Bukhori menyoroti besarnya usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji. Dia meminta pemerintah mengemban penuh tanggung jawab.
“Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dari dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran,” tegasnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Senin (30/5/2022). Continue reading