Politisi PKS: Dana Haji Tak Boleh Dikelola Pihak Lain Di Luar Umat Islam!

Jakarta (22/03) — Panitia Seleksi (Pansel) BPKH tengah menyaring sejumlah kandidat untuk dipilih sebagai anggota badan pelaksana BPKH dan Anggota Dewan Pengawas BPKH masa bakti 2022-2027.

Dari ratusan kandidat, Pansel BPKH hanya akan menentukan 14 calon anggota badan pelaksana BPKH dan 10 anggota dewan pengawas yang diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Selanjutnya, Presiden akan mengajukan nama calon anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat kepada DPR untuk dipilih.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menaruh harapan besar pada kinerja BPKH di masa mendatang. Bukhori mengingatkan BPKH supaya berhati-hati dalam membenamkan investasi keuangan haji di Arab Saudi.

Bukhori meminta asas pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah dan manfaat bagi umat Islam ditegakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Mengingat masa bakti Anggota BPKH periode 2017-2022 akan segera berakhir dalam waktu dekat, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian secara berkelanjutan sekaligus rekomendasi bagi kepengurusan BPKH mendatang. Salah satunya adalah terkait tata kelola investasi dana haji di Arab Saudi,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (21/03/2022).Continue reading

Bukhori Nilai Penggunaan Istilah Subsidi bagi Jemaah Haji Perlu Dikaji Kembali

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan keberatan atas penggunaan istilah “subsidi” bagi jemaah haji. Hal ini ia utarakan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (22/3/2022) lalu.

Politisi PKS ini menegaskan, dana yang selama ini disebut “subsidi” sejatinya berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada BPKH untuk dikelola. Argumennya itu merujuk pada UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 6 dan Pasal 7. Di Pasal 6 disebutkan:

“Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH”

Sementara di Pasal 7 berbunyi: “Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji”

Sebagai tambahan, di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (1) juga diterangkan bahwa dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam APBN.

“Ada persepsi yang mesti diluruskan terkait penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji. Pasalnya, dana yang selama ini dianggap sebagai subsidi sebenarnya bersumber dari setoran jemaah yang dikelola oleh BPKH sehingga menghasilkan nilai manfaat. Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya.Continue reading

Terkait Label Halal Baru, Aleg PKS: Tak Cukup Beri Kejelasan Halal bagi Konsumen

Jakarta (14/03) — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti label halal baru yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). Dia menyatakan terdapat beberapa kelemahan yang membuat label halal yang baru berisiko merugikan konsumen umat Islam.

Pertama, Bukhori menilai tingkat keterbacaan (readibility) kaligrafi “halal” dalam label baru kurang memadai sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal. Padahal, dalam setiap label halal, elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar membuat konsumen mudah dan cepat mengidentifikasi produk adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi.

“Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi “halal”,” jelas Bukhori di Jakarta, (13/3/2022).Continue reading

Kunker ke Salatiga, Bukhori Bagikan Bansos di Dapil

Salatiga (16/03) — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyalurkan bansos sosial dalam agenda kunjungan kerja di dapil Salatiga, Jawa Tengah.

Bansos sosial yang disalurkan terdiri dari ATENSI, sembako reguler dan PPKM, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bansos yang disalurkan dalam kesempatan ini diambil dari sisa anggaran tahun 2021 yang masih mengendap di bank himbara karena masalah tertentu sehingga belum tersalur ke penerima manfaat,” terang Bukhori di Salatiga, Sabtu (12/03/2022).Continue reading

Anggota FPKS Buka Suara Soal Nikah Beda Agama: Melanggar Hukum Agama dan Negara

Jakarta (11/03) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf buka suara soal pernikahan beda agama di Semarang. Bukhori menegaskan, selain bertentangan dengan hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sejalan dengan hukum negara.

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, setidaknya ada dua surah dalam Alquran yang menyinggung larangan melaksanakan pernikahan dengan pihak yang berlainan agama, yaitu Surah Al-Baqarah Ayat 221 dan Surah Al-Mumtahanah Ayat 10.

“Dalam Surah Al-Baqarah, Allah memerintahkan agar laki-laki beriman tidak menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Begitupun sebaliknya, perempuan yang beriman dilarang untuk dinikahkan dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sementara dalam Surah Al-Mumtahanah ditegaskan, tidak halal hukumnya perempuan mukmin menikah dengan orang kafir,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (10/03/2022).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.Continue reading

Bukhori: RUU Larangan Minol Kecualikan Penggunaan untuk Medis, Keagamaan, dan Adat-Istiadat

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan adanya ketentuan pengecualian penggunaan alkohol untuk dunia medis, upacara keagamaan, dan adat-istiadat, khususnya upacara keagamaan. Meskipun demikian, pada dasarnya, menurut Bukhori, alkohol merupakan minuman membahayakan ketika dikonsumsi di luar batas sehingga butuh pelarangan yang tegas.

“Dalam hal digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya anestesi, pengobatan, dan sebagainya, untuk acara adat keagaman tertentu, itu masih bisa dipahami dan itu bisa dikecualikan. Namun, RUU ini kalau kontennya kalau tidak ditegaskan dilarang maka akan bisa membahayakan anak generasi kita,” ujar Bukhori.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan bahkan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang, di beberapa daerah, seperti Provinsi Papua dan Kabupaten Manokwari, sudah memiliki peraturan daerah tentang minol tersebut. Yaitu, Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua; serta Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

“Artinya itu menunjukkan betapa sebenarnya kalau kita ingin meng-capture Papua yang merupakan representasi satu wilayah yang tidak terlalu heterogen sebagaimana Jakarta, tetapi tetap bisa menerapkan (aturan mengenai larangan Minol) itu,” tambah Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Selain itu, ia turut menanggapi adanya penggunaan alkohol dalam bentuk minuman berfermentasi, seperti tuak, arak, dan brem, baik untuk upacara keagamaan Umat Hindu dan/atau perekonomian masyarakat di Bali. Ia pun memastikan adanya RUU Larangan Minol ini tidak akan menggangu kegiatan tersebut. Bahkan, jelasnya, adanya RUU ini semakin melindungi aktivitas perekonomian masyarakat Bali dari adanya miras ilegal atau oplosan yang tak berizin dari pemerintah.

“Misalnya tentang pemasaran minuman keras atau arak lokal itu kan nanti tidak bisa di sembarang tempat, harus berizin, hotel misalnya harus yang bintang lima. Sehingga, para penggunanya itu memang harus orang-orang yang sadar akan pengunannya sehingga tidak membahayakan,” tambah legislator dapil Jawa Tengah I tersebut.

Meskipun demikian, ia pun mengakui kendala utama pembahasan RUU yang sejak periode DPR RI 2009-2014 ini diusulkan pun masih mandeg pada judul. Sebab, menurutnya kata “Larangan” dinilai terlalu ketat sehingga mengkhawatirkan banyak pihak. “Tetapi saya kira hukum itu harus ada kepastian dan tidak boleh abu-abu, harus hitam-putih,” tutup Bukhori.

reference:

  1. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37902/t/Bukhori%3A+RUU+Larangan+Minol+Kecualikan+Penggunaan+untuk+Medis%2C+Keagamaan%2C+dan+Adat-Istiadat
  2. https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-larangan-minol-kecualikan-penggunaan-untuk-medis-keagamaan-dan-adat-istiadat
  3. https://voi.id/berita/143456/dpr-sebut-ruu-larangan-minol-kecualikan-penggunaan-untuk-medis-keagamaan-dan-adat-istiadat
  4. https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2022/03/11/226383/ruu-larangan-minol-mandek-di-judul-anggota-baleg-dpr-boleh-untuk-kegiatan-medis-keagamaan-dan-adat-istiadat.html
  5. https://www.optika.id/bukhori-ruu-larangan-minol-kecualikan-penggunaan-untuk-medis-keagamaan-dan-adat-istiadat/
  6. http://bnnasional.com/nasional/202203105999/dpr-sebut-ruu-larangan-minol-kecualikan-penggunaan-untuk-medis-keagamaan-dan-adat-istiadat/
  7. https://siapgrak.com/artikel/60Z78w6

Legislator PKS Imbau Pemerintah Jaga Hubungan Baik dengan PP Muhammadiyah

Jakarta (07/04) — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengimbau Pemerintah menjaga hubungan baik dengan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.

Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tidak diundangnya PP Muhammadiyah dalam sidang isbat penetapan awal Ramadhan 1443 H oleh Kementerian Agama.

“Pemerintah sepatutnya memperbaiki hubungan dengan seluruh elemen anak bangsa, terutama dengan PP Muhammadiyah terkait dengan insiden tidak diundangnya pihak terkait saat penetapan awal Ramadhan. Kami percaya Kemenag mengetahui secara persis cara menjaga hubungan baik dan melakukan islah dengan PP Muhammadiyah,” ucap Bukhori di Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menyayangkan kesalahan prosedur komunikasi yang menyebabkan tidak tersampaikannya itikad baik Kementerian Agama melibatkan perwakilan resmi PP Muhammadiyah dalam sidang isbat penetapan awal Ramadhan.Continue reading

Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Bukhori Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menyambut positif kebijakan Arab Saudi yang mencabut aturan prokes Covid-19. Kebijakan itu dilansir dari Saudi Press Agency, Sabtu (5/3/2022) kemarin, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk.

“Saya menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan pembatasan tersebut. Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala,” ucap Bukhori, Senin (7/3/2022).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443 H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir dimana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.Continue reading

Reses di Kota Semarang Bukhori Salurkan Bansos Senilai 36 M dan Buka Posko Layanan Pengaduan

Semarang (02/03) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyalurkan bantuan sosial untuk mendukung pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Semarang yang terdampak pandemi.

Bantuan sosial senilai Rp36 miliar tersebut bersumber dari sisa anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021 yang belum terealisasi akibat tertahan di bank penyalur.

“Percepatan penyaluran bansos harus tetap dilakukan secara cermat dan akurat kendati Menteri Sosial menargetkan anggaran sisa tersebut terealisasi sepenuhnya sebelum tanggal 5 Maret 2022. Atas dasar itu, kehadiran kami adalah untuk melaksanakan tanggung jawab konstitusional kami, yakni melakukan fungsi pengawasan terhadap penyaluran bansos bagi masyarakat perlu. Walaupun dikejar oleh tenggat waktu yang sempit, kami ingin memastikan bahwa bantuan tersebut berhasil diterima oleh yang berhak tanpa dikurangi kualitas maupun kuantitasnya sedikitpun,” ucap Bukhori dalam siaran persnya, Rabu (02/03).Continue reading

Bukhori Serahkan Bantuan Sosial dalam Giat Reses di Dapil Kendal Sebesar 65 M

Kendal (02/03) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyerahkan bantuan sosial senilai Rp65 miliar kepada warga di dapil Kabupaten Kendal.

Bantuan sosial tersebut terdiri dari bantuan ATENSI, bantuan sembako/BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukhori mengatakan bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari program percepatan penyaluran bantuan sosial yang merupakan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial RI menyusul temuan atas dana bansos yang masih tersisa sebesar Rp2,7 triliun dari APBN Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat kerja pada 19 Januari 2022, Menteri Sosial menyatakan dari total anggaran Kemensos senilai Rp108 triliun, anggaran yang berhasil terealisasi baru Rp105 triliun. Sedangkan sebagian besar dari dana yang belum terealisasi tersebut merupakan dana bansos senilai Rp2,7 triliun. Dia menambahkan, alasan mandeknya penyaluran dana tersebut dikarenakan pihak bank penyalur tidak kunjung menyerahkan kartu bansos kepada warga penerima manfaat.

“Program percepatan penyaluran dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dan diharapkan rampung sebelum tanggal 5 Maret 2022. Program percepatan penyaluran dengan disupervisi langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI adalah untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang tepat dengan jumlah yang tepat,” ujar Bukhori dalam siaran persnya, Rabu (02/03).Continue reading