Jakarta (25/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, membeberkan tiga catatan kritis terhadap regulasi pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla yang dirilis Kementerian Agama melalui produk Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
Pertama, kata Bukhori, dari sisi regulasi, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan kebijakan yang mengatur urusan internal kelembagaan.
Walau demikian, imbuhnya, surat edaran tersebut anehnya tidak hanya dialamatkan kepada instansi vertikal atau satuan kerja di bawah Kementerian Agama, tetapi juga ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam, serta pengurus masjid dan musala yang secara kedudukan merupakan entitas di luar Kementerian Agama.
“Pertanyaannya adalah apakah surat edaran tersebut memiliki kekuatan mengikat sampai ke entitas di luar Kementerian Agama?. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, produk berupa surat edaran tidak ditemukan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sebab, surat edaran adalah penjelasan suatu kebijakan. Bahkan salah satu pakar hukum tata negara menyebut, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, tetapi dipaksa untuk mengikat. Sehingga, dalam konteks aturan mengenai pengeras suara di masjid/musala, surat edaran ini janggal karena mencoba mengatur masyarakat yang secara kedudukan berada di luar instansi Kementerian Agama,” jelasnya dalam acara gelar wicara di salah satu TV Nasional, Kamis (24/02/2022).Continue reading