Bukhori Kritik Opsi TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah: Pemerintah Jangan Seret Mereka ke Politik Praktis!

Jakarta – Pemerintah mengaku tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, mulai tahun 2022, pemerintah pusat perlu menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota karena dampak Pilkada Serentak 2024.

Merespons hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf angkat bicara. Bukhori mengkritik opsi tersebut lantaran khawatir berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.

“Apakah itu semacam prakondisi menuju dwifungsi ABRI jilid dua? Jika benar akan memberikan peluang, maka akan lebih parah daripada Orde Baru yang pernah dibuat gagal akibat sistem dwifungsi ini. Di sisi lain, opsi itu juga bisa dibaca sebagai satu indikasi pemerintah yang sedang menggiring negara ini pada rezim otoriter kembali,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah agar belajar dari tumbangnya Presiden Soeharto lantaran bangunan kekuasaan yang ditopang oleh sistem dwifungsi ABRI terbukti represif, korup, dan rentan bagi demokrasi.

Menurutnya, pelanggaran HAM dan pemberangusan hak sipil acap terjadi sepanjang sistem kekuasaan itu berlaku. Sehingga dirinya berharap pemerintahan Jokowi tidak lagi mengulang memori kelam tersebut.

“Reformasi tidak hanya berhasil menghentikan kekuasaan yang otoriter, tetapi sekaligus menjadi titik balik untuk mereposisi peran dan fungsi ABRI demi mengembalikannya pada kedudukan yang sesuai,” paparnya.

Sulit dimungkiri, pendekatan keamanan sebagai alat kekuasaan, secara historis, terbukti telah melecehkan supremasi sipil. Sistem itu juga membuat demokrasi di masa Orde Baru hanya sebatas kata tanpa makna bagi bangsa ini. Karena itu, penghapusan dwifungsi ABRI merupakan amanat reformasi yang perlu dijaga. Kita tidak boleh mengkhianati amanat sejarah itu, demikian Bukhori melanjutkan.

“Khitah TNI-Polri adalah menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan negara, serta ketertiban masyarakat. Mereka sudah cukup baik menjalankan fungsi itu sejauh ini, meski masih menyisakan sejumlah catatan. Karenanya, pemerintah jangan lagi mengusik khitah itu dengan kembali menyeret mereka pada politik praktis,” tegasnya.

Meski masih menjadi wacana, sambungnya, opsi itu perlu ditolak sejak awal lantaran berisiko kembali menimbulkan penyimpangan peran dan fungsi TNI-Polri dalam penyelenggaraan negara. Sebab itu, publik perlu waspada dengan upaya-upaya terselubung untuk menggagalkan agenda reformasi,” imbuhnya.

Anggota yang pernah duduk di Lembaga Pengkajian MPR ini menjelaskan, alasan yuridis yang mendorong perlu dihapusnya peran sosial-politik angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil termaktub dalam Ketetapan MPR (TAP MPR).

Dalam konsiderans TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri disebutkan, peran sosial-politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI-Polri yang berakibat pada tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat.

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi ini juga membeberkan terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur secara ketat terkait keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam menempati posisi jabatan sipil.

Mengutip Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) dan Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) ditegaskan, anggota TNI dan Polri dilarang menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar instansinya kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Meskipun demikian, dalam UU TNI lebih lanjut menjelaskan, anggota TNI aktif tetap memiliki kesempatan untuk duduk di jabatan sipil, di luar syarat mengundurkan diri atau pensiun, sepanjang berdasarkan permintaan dari pemimpin badan/lembaga dan sesuai dengan kebutuhan.

“Mereka dilarang berpolitik praktis sesuai dengan Pasal 39 UU TNI. Peran mereka di jabatan sipil juga dibatasi. Undang-undang hanya memperkenankan mereka berada di badan/lembaga sipil tertentu yang masih berhubungan dengan tugas mereka seperti di bidang keamanan, telik sandi, sandi negara, pertahanan, narkotika, SAR, dan Mahkamah Agung,” paparnya.

Bukhori menilai wacana pemerintah menyeret TNI-Polri aktif untuk mengisi kembali ruang politik bangsa meski dengan dalih mengisi kekosongan sementara sebagai penjabat kepala daerah, adalah pilihan yang ahistoris dan tidak bijaksana. Selain berpotensi melanggar undang-undang, dirinya khawatir opsi tersebut akan berdampak pada citra TNI-Polri serta mengundang lebih banyak mudarat bagi tatanan demokrasi.

“Pertama, pemerintah tidak menghormati khitah TNI-Polri yang sudah diatur oleh TAP MPR dan Undang-undang. Kedua, pemerintah sama saja mengebiri kedudukan TNI-Polri sebagai alat kekuasaan. Ketiga, merusak tatanan hukum negara,” tandasnya.

Legislator dapil Jawa Tengah ini mengusulkan, alih-alih membuka opsi TNI-Polri sebagai penjabat, seyogyanya pemerintah mulai fokus menyiapkan skema pejabat tinggi madya di tingkat pusat yang akan mengisi kekosongan kekuasaan di daerah.

Selain itu dirinya berharap masyarakat dan Presiden senada dalam menolak opsi TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

“Masyarakat perlu waspada dengan wacana itu, jika perlu ditolak dari sekarang. Begitupun kepada Presiden Jokowi, saya berharap agar Presiden tidak menyetujui usulan itu jika benar terealisasi.” pungkasnya.

referensi:

  1. https://www.beritajuang.com/19279/bukhori-kritik-opsi-tni-polri-sebagai-penjabat-kepala-daerah-pemerintah-jangan-seret-mereka-ke-politik-praktis/
  2. https://www.viva.co.id/berita/politik/1408575-wacana-pj-kepala-daerah-dari-tni-polri-bukhori-yusuf-khawatirkan-ini
  3. https://politik.rmol.id/read/2021/09/27/505882/kritik-wacana-tni-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-politikus-pks-jangan-khianati-amanat-sejarah
  4. https://fajar.co.id/2021/09/27/wacana-tni-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-bukhori-pks-prakondisi-menuju-dwifungsi-abri-jilid-dua/
  5. https://monitor.co.id/2021/09/27/pemerintah-diminta-tidak-seret-tni-polri-ke-politik-praktis/
  6. http://www.voa-islam.com/read/politik-indonesia/2021/09/27/78414/bukhori-kritik-wacana-opsi-tnipolri-sebagai-penjabat-kepala-daerah-pemerintah-jangan-seret-mereka/#sthash.8awYtkCW.dpbs
  7. https://siapgrak.com/artikel/l9GDlB
  8. https://pojokpublik.id/
  9. https://suaraislam.id/dibuka-opsi-tni-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-bukhori-dwifungsi-abri-jilid-ii/3/

Soal Konflik LBP vs Aktivis, Aleg PKS Desak Presiden Jokowi Peringatkan Luhut

Jakarta (25/09) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan perseteruan yang melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Bukhori mengimbau LBP supaya mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum.

Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.

“Pasalnya, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan,” ungkapnya.Continue reading

Dukung Program Bansos, Bukhori Kawal Usulan Anggaran Kemensos hingga Disetujui Kemenkeu

Kendal (25/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mendukung penuh kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) terkait program bantuan sosial (bansos) yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat miskin dan rentan.

Bukhori mengapresiasi Mensos Risma yang memiliki insiatif untuk memberikan bansos bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga mendorong Komisi VIII DPR RI memberikan prioritas dukungan bagi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Yang menarik untuk kali ini adalah kita bersepakat dengan Kemensos untuk memberikan bantuan bagi anak yatim,” kata Bukhori saat penyaluran bantuan ATENSI bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, di GOR Sasana Krida Bahurekso, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (23/09/2021).Continue reading

Serangan Terhadap Tokoh Agama Terulang, Politisi PKS: Pemerintah Seolah Tak Berdaya Putus Teror pada Ulama

Jakarta (22/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengaku geram dengan insiden penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau oleh pelaku yang belakangan mengaku komunis.

Bukhori menyesalkan teror terhadap tokoh agama kembali terulang hanya berselang kurang dari 24 jam pasca kasus penembakan mematikan di Kota Tangerang.

“Penyerangan menyasar tokoh agama ini bukan yang pertama. Ini adalah insiden ke sekian kalinya dengan pola yang sama, namun sangat disayangkan pemerintah seolah tidak berdaya memutus teror terhadap ulama atau tokoh agama lantaran kerap kecolongan. Maka, wajar jika publik geram dan curiga,” tegas Bukhori.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan, negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dalam menjalankan ibadah.

“Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk menjamin setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.Continue reading

Kembali Didapuknya Luhut dengan Tugas Baru, Aleg PKS: Presiden Punya ‘Trust Issue’ dengan Menteri Lain

Jakarta (22/09) — Presiden Jokowi kembali menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves)  Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Pada akhir Juni lalu, mantan Kepala Staf Presiden ini sebenarnya telah didapuk sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya pada bulan Agustus, Luhut kembali ditunjuk Presiden untuk jabatan lain, yakni Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.Continue reading

Kecam Penyerangan Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar, Aleg PKS Desak Polri Tangkap Pelaku

Jakarta (20/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengecam insiden kekerasan yang menyasar dua tokoh agama di Kota Tangerang dan Kota Makassar.

Bukhori mendukung langkah cepat polisi untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.

“Serangan ini patut dikutuk. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan segera menangkap pelaku yang masih buron serta memberikan hukuman yang berat. Sementara, jika terbukti serangan ini merupakan bagian dari kejahatan sistemik, upaya pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada aktor lapangan, mereka juga harus membongkar dan menangkap aktor intelektualnya,” imbuhnya merespons insiden penembakan.

Anggota Komisi Agama DPR RI ini membeberkan telah terjadi sebanyak 14 kasus kekerasan yang menyasar tokoh agama maupun simbol agama sejak tahun 2018. Menurut catatannya, serangan tersebut mayoritas menyasar tokoh dan simbol agama dari unsur umat Islam.Continue reading

Aleg PKS Ingatkan Pangkostrad soal Semua Agama Benar di Mata Tuhan

Jakarta (17/09) — Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik ucapan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Dudung Abdurrachman tentang semua agama benar di mata Tuhan.

Bukhori mengingatkan diskursus soal kebenaran agama sejatinya bukan domain TNI. Selain itu, dalam kapasitas Dudung sebagai pejabat militer, politisi PKS ini mengharapkan kebijaksanaan dan kehati-hatian Dudung dalam melontarkan pernyataan yang berada di luar domain pengetahuannya agar tidak mengulang kontroversi di masa mendatang.

“Saya pikir bukan otoritas TNI untuk bicara tentang kebenaran agama. Namun perlu ditegaskan, bukan berarti dilarang secara mutlak. Hanya saja, mengingat isu ini bersifat sensitif dan prinsipil, diskursus ini seyogyanya diterangkan oleh pihak yang selaras dengan kapasitasnya, seperti pemuka agama demi menghindari polemik,” tutur Bukhori.Continue reading

PKS Minta Menag Hati-hati Kaji Ulang SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Menurutnya, jika berkaitan dengan pengakuan secara absah, maka Kemenag akan berhadapan dengan Kyai dan MUI.

“Jika yang dimaksud adalah memberikan pengakuan secara absah terhadap Ahmadiyah maka Menag akan berhadapan dengan para Kyai dan MUI, karena itu harus hati-hati,” ujar Bukhori kepada wartwan, Selasa (14/9/2021).Continue reading

Anggota FPKS Dorong Terwujudnya Kesetaraan antara Perguruan Tinggi Agama dan Negeri

Aceh (18/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyatakan perlu adanya kesetaraan antara perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, ilmu pengetahuan tidak mengenal dikotomi atau pembagian atas dua hal yang saling bertentangan. Dengan demikian, Universitas Islam Negeri (UIN) yang berada di bawah naungan Kemenag turut memiliki hak yang sama sebagaimana universitas yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek khususnya dalam membuka jurusan dengan disiplin ilmu terapan maupun di luar ilmu alam murni.

Hal itu diungkapkan Bukhori dalam pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Aceh Besar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Kantor Departemen Agama Aceh Besar, Rektor UIN Ar-Raniry dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe dalam rangka meninjau usaha peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan negeri dan dukungan penanganan Covid-19 oleh Kementerian Sosial RI, Kementerian Agama RI, dan BNPB di Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (15/09/2021).Continue reading

Honor Guru Madrasah Pandeglang Rp.50 Ribu, Bukhori Desak Pemerintah Beri Jaminan Hidup Layak!

Pandeglang (11/09) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, kembali mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta.

Desakan ini disampaikan Bukhori merespons kabar guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya.

Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.

“Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.Continue reading