Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KOMNAS Perempuan, Senin (29/3/2021). Agenda tersebut dilaksanakan oleh Baleg DPR RI dalam rangka mendengar masukan dari KOMNAS Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Dalam kesempatan itu, KOMNAS Perempuan turut memberikan Naskah Akademik (NA) dan RUU PKS, yang dalam klaimnya, disusun oleh Jaringan Masyarakat Sipil dan KOMNAS Perempuan kepada para anggota Baleg yang hadir secara fisik. Tak ayal, kejanggalan ini mengundang respons dari Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Bukhori mengingatkan supaya Baleg DPR RI tidak kecolongan atas kewenangannya dalam merancang RUU ini. Pasalnya, usulan RUU tersebut berasal dari Baleg DPR RI dimana, secara formil, sudah semestinya NA dan RUU tersebut menjadi domain Baleg DPR RI.
“Jangan diserahkan semuanya pada orang lain. Kredibilitas DPR bisa hilang, ada marwah Baleg dalam mendesain RUU ini,” tukasnya.Continue reading