Pembagian 25 Ribu Masker Medis di Kabupaten Kendal, Bukhori Singgung Kebijakan Bupati Kendal

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyalurkan bantuan sebanyak 25 ribu masker medis kepada puskesmas Kaliwungu Kabupaten Kendal. Selain bantuan masker, Anggota legislatif dapil Jateng I ini juga menyerahkan bantuan sejumlah alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan di sana.

Bantuan ini diberikan sebagai wujud keprihatinannya mendengar laporan bahwa sejumlah tenaga kesehatan setempat terpaksa menggalang dana secara swadaya untuk membeli masker dan perlengkapan penunjang keselamatan lainnya dalam penanganan Covid-19.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan, merupakan ujung tombak penangangan Covid-19. Mereka sudah bertaruh nyawa, maka jangan lagi mereka dipersulit dengan urusan teknis seperti pemenuhan kebutuhan masker dan lain sebagainya,” tegasnya saat melakukan penyerahan bantuan di Puskesmas Kaliwungu, Selasa (24/11/2020).Continue reading

Polemik Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang, Bukhori: Kemenag Mau Jadi Pahlawan Kesiangan?

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait pencopotan Kepala KUA Tanah Abang karena diduga mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan 14 November 2020 silam. Bukhori menilai sikap Kementerian Agama menunjukan inkonsistensi dan terkesan politis.

“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini? Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat”, sindir Bukhori di Jakarta, Selasa (24/11/2020).Continue reading

Bukhori: Indonesia Darurat Selamatkan Masa Depan Generasi Muda dari Minol

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minuman beralkohol. Pasalnya, merujuk hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9%. Selain itu, menurut data WHO pada 2011 menunjukan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol, sekitar 9% kematian tersebut terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif.

“Kita membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol (minol). Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukan sekitar 58% tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol,”

“Ironisnya, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol. Artinya, bonus demografi yang kelak kita peroleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi usia produktif kita bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol,” papar Bukhori di Jakarta, Jumat (13/11/2020)Continue reading

Komisi VIII DPR RI Sosialisasikan RUU Lansia, Bukhori: RUU Lansia Menyatukan Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Memuliakan Orang Tua

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengungkapkan DPR akan merombak secara total Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Ia menilai peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring dengan terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.

“Secara filosofis, UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memposisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih. Semestinya, sebagai warga negara dimana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, kita harus mendudukan orang tua pada posisi yang bermartabat, yakni posisi yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat,” papar Bukhori dalam kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI ke Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten dalam rangka menjaring aspirasi untuk penyusunan RUU Lansia, Rabu (11/11/2020).Continue reading

Bukhori: Sudah Seharusnya HRS Berhak Pulang ke Tanah Air

Politisi PKS, Bukhori Yusuf meminta pemerintah menjamin keselamatan dan keamanan Habib Rizieq Shihab (HRS) setibanya di Indonesia. Pasalnya, sejumlah perkara hukum yang sempat ditudingkan padanya sampai saat ini tidak terbukti kebenarannya.

“Sudah seharusnya HRS berhak dan bisa pulang ke tanah air sebagaimana warga negara Indonesia yang lain. Sebab, hingga hari ini tidak ada delik yang sah yang menyatakan beliau terbukti bersalah atas kasus hukum yang pernah dituduhkan padanya,” ungkap Bukhori di Jakarta, Jumat (6/11/2020)Continue reading

Bukhori Dukung Program yang Dapat Meningkatkan Terwujudnya PKH Graduasi Berkualitas

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mendukung program Kemensos yang berorientasi pada pemberdayaan keluarga miskin sehingga menjadi keluarga mandiri dan berdaya. Sejauh ini Kemensos telah menyalurkan sejumlah program jaminan perlindungan sosial dengan sasaran masyarakat prasejahtera, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Secara filosofis, Bukhori menilai program pemberdayaan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH potensial melalui bimbingan teknis oleh Kemensos tidak bisa dianggap sebagai wujud pemberian bantuan teknis semata bagi keluarga miskin. Akan tetapi, tersimpan sebuah tujuan mulia, yakni untuk mengangkat harkat dan martabat keluarga miskin melalui peningkatan kapasitas.

“Dalam konsep zakat, bantuan yang diberikan kepada orang miskin melalui dana zakat sesungguhnya bukan untuk memelihara mereka. Namun, untuk memberdayakan mereka sehingga bisa menjadi orang yang berdaya di kemudian hari dan bisa memberi pertolongan kepada orang miskin yang lain,” ungkap Bukhori dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas KPM PKH Potensial dan Koordinasi Teknis dan Peningkatan Kualitas SDM PKH Tahun 2020 di Kota Semarang, Rabu (4/11/2020).Continue reading

Presiden Resmi Teken UU Ciptaker, Bukhori: Barang Cacat Kok untuk Rakyat?

Presiden Jokowi secara resmi telah meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik.

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor sehingga menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah. Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, Fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana di maksud di Pasal 6 tidak ada, karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lalu, maksudnya merujuk kemana?,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/11).Continue reading