Bukhori: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja!

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja menyimpan pasal karet di salah satu pasalnya. Temuan ini ia peroleh setelah melakukan penyisiran pada Pasal 68 UU Cipta Kerja terkait perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Pada mulanya, Fraksi PKS mencermati pasal 68 merupakan concern utama kami, yakni terkait syarat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus kami pastikan adalah WNI dan muslim sebagaimana dalam UU No. 8/2019 (eksisting). Sebab sebelumnya, dalam draf RUU versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut dan menggantinya dengan klausul persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” papar Bukhori mengawali penjelasannya.Continue reading

Mewaspadai Regulasi Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja turut berdampak pada pada perubahan sejumlah ketentuan di UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja (versi 812 hlm.). Alhasil, UU Cipta Kerja yang pada satu sisi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, nyatanya juga memiliki sejumlah kelemahan pada substansinya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen produk halal apabila tidak disempurnakan melalui aturan turunan yang memadai.

Maka dalam tulisan ini, saya menyoroti dua persoalan utama yang membuat perubahan di UU JPH melalui UU Cipta Kerja berpotensi merugikan konsumen produk halal. Pertama, regulasi perpanjangan sertifikat halal yang memiliki kontrol pengawasan yang lemah. Kedua, penghapusan wujud sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.

Pertama, persoalan terkait regulasi yang melemahkan kontrol pengawasan. Sebelumnya, dalam Pasal 42 ayat (2) UU JPH (eksisting) berbunyi;Continue reading

Polemik Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Bukhori: Sudah Sepatutnya Dikecam!

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara terkait tindakan permusuhan yang dilakukan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron terhadap muslim pasca insiden terbunuhnya seorang guru Perancis yang mempertunjukan kartun Nabi Muhammad di kelas. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir Presiden termuda Prancis tersebut telah bersikap agresif terhadap Islam melalui tudingan muslim separatisme-nya dan menggambarkan Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia. Komentarnya tersebut tidak lepas dari wujud dukungan Macron terhadap penerbitan karikatur Nabi Muhammad oleh majalah Charlie Hebdo atas klaim kebebasan berekspresi.

“Bukan kali ini saja Perancis melakukan tindakan agresif terhadap Islam maupun komunitas muslim, baik dalam skala perorangan maupun Negara. Maka sudah sepatutnya umat Islam di seluruh dunia marah dan mengecam sikap permusuhan yang ditunjukan secara eksplisit oleh Macron,” tegas Bukhori di Jakarta, Senin (26/10/2020) Continue reading

Legislator Sayangkan Penangkapan Gus Nur

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengomentari terkait penangkapan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur pada Sabtu (24/10). Dirinya mengaku, prihatin atas penangkapan tersebut.

“Justru saya sangat prihatin atas penangkapan Gus Nur atas pengaduan salah satu pengurus NU Cirebon,” kata Bukhori, Ahad (25/10).Continue reading

Bukhori Salurkan BLT Senilai Rp 150 Juta bagi Ustaz dan Guru Ngaji di Kota Semarang

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 300 ustaz dan guru ngaji di Kota Semarang di masa reses. Penyaluran bantuan dengan total nilai sebesar Rp 150 juta rupiah tersebut berhasil terselenggara atas kerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Anggota Komisi VIII ini mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap profesi ustaz ataupun guru ngaji merupakan pekerjaan filantropis (kerelawanan) sehingga acapkali diabaikan kesejahteraannya. Padahal, tidak sedikit diantara para guru ngaji ini harus bersusah payah menutup biaya operasional dakwah mereka dengan melakukan pekerjaan sambilan di sektor informal seperti berjualan maupun aktivitas lainnya.Continue reading

Kemenag Siapkan Materi Khutbah Jumat, PKS Ingatkan Soal Ini

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyambut baik program Kementerian Agama (Kemenag) yang hendak membuat materi khutbah Jumat bagi para khatib. Namun, dia mengingatkan agar program itu tidak berangkat dari asumsi negatif bahwa para khatib lah yang selama ini menyebarkan radikalisme.

“Kalau tentang materi khutbah itu sifatnya membantu para dai dan penceramah ya bagus. Tapi kalau berangkat dari tendensi bahwa khatib inilah yang menjadi penyebab radikalisme dan menjadi penyebab tindakan-tindakan yang melanggar konstitusi, nah saya kira itu yang perlu dikoreksi. Jangan sampai hanya sebagai bentuk untuk membenturkan anak bangsa,” kata Bukhori saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).Continue reading

UU Cipta Kerja Berpotensi Melemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak abai terhadap aspek perlindungan konsumen produk halal. Kritik ini ia sampaikan mengingat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan berpotensi merugikan konsumen produk halal.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya perihal jaminan produk halal. Pasalnya, setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut, khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (20/10/2020).Continue reading

Kritik UU Cipta Kerja, Bukhori: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengungkapkan UU Cipta Kerja yang pada satu sisi memberi kemudahan bagi Pelaku Usaha, tapi pada sisi yang lain juga berpotensi mengorbankan perlindungan konsumen produk halal.

“Dalam analisis kami, perubahan pada Pasal 42 (versi UU Cipta Kerja) terkait dengan kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat. Perubahan klasul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat “self-declaration” di ayat (3), sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (20/10/2020).Continue reading

UU Cipta Kerja dan Potensi Ancaman bagi Moral Bangsa

Bukhori Yusuf, Lc., M.A. (Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS)

Moral adalah nilai (value) yang berkenaan dengan perilaku, ucapan, maupun pola pikir manusia terhadap sesamanya dan dipengaruhi oleh tatanan sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam terminologi agama, moral kerapkali dikaitkan dengan akhlak, yakni wujud perbuatan maupun ucapan yang menampilkan budi pekerti yang luhur. Dalam prosesnya, pembentukan moral individu sesungguhnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah lingkungan sosial. Pada sisi lain, ekosistem lingkungan sosial ini terdiri dari sejumlah variabel pembentuk, antara lain yakni institusi pendidikan, keluarga, pergaulan, dan media massa.

Guru Besar FIB UI, MT Hardjatno pernah menurunkan satu artikel menarik dalam surat kabar Media Indonesia edisi Oktober 2018 dengan judul Peran Media sebagai Penjaga Moral. Dalam artikel tersebut ia menjelaskan, media bisa digunakan oleh pemiliknya, yang biasanya bermodal besar, untuk menentukan apa dan bagaimana mereka hendak memengaruhi alam bawah sadar kolektif suatu masyarakat. Pada gilirannya, masyarakat yang terbiasa terpapar oleh tayangan yang telah diatur sedemikian rupa akan menjalankan apa yang dikehendaki oleh kekuatan yang menguasai media tersebut. Artinya, bisa dikatakan bahwa kedudukan media memiliki pengaruh signifikan terhadap kontribusi pembentukan konstruksi budaya, perilaku, maupun cara pandang masyarakat terhadap sesuatu.Continue reading

Fraksi PKS Layangkan Surat ke Baleg, Minta Draft Final UU Ciptakerja

JAKARTA – Fraksi PKS di DPR RI mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg DPR) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sejak RUU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna, PKS belum menerima draf final UU Cipta Kerja tersebut.

“Saya katakan, F-PKS telah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman,” kata Bukhori dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).

Bukhori mengatakan, kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses pembuatan rancangan undang-undang.

“Ini kaitannya terkait dengan masalah proses yang tentunya saya sangat menyayangkan sekali,” ujar dia. Lebih lanjut, Bukhori menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja sangat tergesa-gesa dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).Continue reading