Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta pemerintah untuk membebaskan UMKM dari pengenaan tarif sertifikasi halal terhadap produk yang mereka ajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, keberadaan UMKM telah memberikan andil besar sebagai yang terdepan dalam menopang perekonomian negara, sebagaimana dalam hal serapan tenaga kerja, nilai investasi, dan sumbangsih PDB sehingga berhak memperoleh pembelaan yang nyata dari negara.
“Dengan berlakunya UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 sampai dengan tahun 2022, semestinya menjadi momentum bagi UMKM, khususnya usaha kecil dan mikro untuk memperoleh keberpihakan dari negara. Pasalnya, kontribusi UMKM terhadap serapan tenaga kerja mencapai 93% kendati nilai investasinya hanya 51%. Selain itu, sumbangsih mereka terhadap PDB mencapai 61%. Artinya, perlu ada balas jasa dari negara yang sepadan terhadap mereka, khususnya di masa sulit ini, supaya mereka bisa tetap survive dan roda ekonomi bisa tetap berputar,” ungkap Bukhori saat Rapat Kerja gabungan Komisi VIII bersama Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB di Gedung DPR di Jakarta, Senin (28/9/2020).Continue reading