100 Dokter Wafat Akibat Covid-19, Bukhori: Istana Perlu Buat Monumen Penghargaan bagi Tenaga Medis

Per 31 Agustus 2020 Ikatan Dokter Indonesia telah mencatat sebanyak 100 dokter telah wafat semenjak Covid-19 merebak di Indonesia yang dimulai pada awal Maret 2020. Menurut sumber yang sama, persentase kematian dokter yang terjangkit Covid-19 terbanyak berada di Pulau Jawa, yakni sebesar 65%.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyesalkan angka kematian tenaga medis yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Menurutnya, bertambahnya angka kematian tenaga medis tersebut merupakan konsekuensi dari model penanganan Covid-19 oleh pemerintah yang lemah dalam memprioritaskan aspek kesehatan.

“Hilangnya nyawa 100 orang dokter merupakan jumlah yang amat signifikan apabila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan dokter yang kita miliki saat ini, yakni sekitar 168 ribu dokter. Mereka adalah aset bangsa yang amat mahal. Meskipun kita tahu bahwa kematian ada di tangan Allah, akan tetapi proses bagaimana mereka gugur itu lah yang seharusnya bisa diantisipasi. Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah supaya di waktu mendatang tidak ada lagi hari berkabung” ungkap Bukhori.Continue reading

Gelontoran Miliar bagi Influencer, Bukhori: Pemerintah Bertanggungjawab atas Terbelahnya Masyarakat”

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengkritik gelontoran dana sebesar 90,45 miliar yang dikucurkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2014-2020 terkait anggaran belanja untuk influencer. Ia menilai tindakan pemerintah pusat yang menghabiskan dana sebesar itu sebagai bentuk kemubaziran mengingat masing-masing lembaga/ kementerian telah memiliki bidang kehumasan yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Kita perlu mengapresiasi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. Temuan ini jelas membuat publik berang. Sebab, akhirnya terkuak bahwa uang mereka selama ini ternyata dihabiskan oleh pemerintah dengan cara yang tidak etis, alias mubazir” ungkap Bukhori di Jakarta.Continue reading

RUU Ciptaker Ancam Pesantren Tradisional, Bukhori Desak Pemerintah Cabut Pasal Bermasalah

Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai RUU Cipta Kerja bisa membahayakan keberadaan pesantren tradisional. Pasalnya, dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional.

“Ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Sebab dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenakan sanksi pidana. Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional dimana para kiainya bisa dijebloskan ke penjara” terangnya.Continue reading

Pemberantasan Korupsi dalam Pidato Jokowi Hanya Delusi?

Oleh: Bukhori Yusuf, Lc., M.A.

Tulisan ini merupakan sekuel lanjutan atas respon terhadap pidato kenegaraan Presiden pada Jumat lalu (14/8). Tulisan kedua ini secara khusus mencoba untuk membedah kelemahan narasi pidato Presiden, khususnya pada aspek pemberantasan korupsi. Dalam tulisan sebelumnya, kritik saya menyasar pada tata kelola dan efektivitas dari pelbagai jaring pengaman sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi akibat pagebluk sampai menguatnya fenomena dinasti politik yang mengancam demokrasi. Pada bagian terakhir ini saya mencoba mengukur seberapa jauh komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi saat diejawantahkan dalam tataran riil melalui sejumlah kebijakan yang telah diambil.

Terkait isu korupsi dan penegakan hukum, terdapat bagian krusial dalam pidato Presiden Jokowi pada kalimat berikut:

Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Dan hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu..”Continue reading

PKS ingin RUU Cipta Kerja tak cabut kewenangan Dewan Arsitek Indonesia

“Supaya bisa diakui kemampuan para arsitek kita di kancah internasional”

Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tak mencabut kewenangan Dewan Arsitek Indonesia dalam menetapkan sertifikasi kompetensi profesi arsitek di Indonesia.

Bukhori menilai omnibus law tersebut seharusnya lebih menghasilkan arsitek Indonesia yang mampu bersaing di pasar global.

“Supaya bisa diakui kemampuan para arsitek kita di kancah internasional, dan agar mereka tidak hanya sekadar bisa bekerja di rumah sendiri,” ujar Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.Continue reading

PKS Tak Sepakat RUU Ciptaker Hapus Sanksi Tayangan Iklan Miras

Jakarta: Sanksi iklan minuman keras (miras), zat adiktif dan kesusilaan dihapus di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Fraksi PKS tidak sepakat dengan ketentuan tersebut.

“Terkait sanksi yang kemudian hilangnya larangan dan sanksi terhadap iklan terkait minuman keras, tentunya tidak bisa,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.

Anggota Komisi VIII itu menegaskan keberadaan sanksi iklan miras, zat adiktif dan kesusilaan merupakan sebuah upaya menjaga identitas Indonesia yang menganut budaya ketimuran. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut dalam membuat aturan perundang-undangan.

“Itu kan merupakan suatu hal yang terkait nasional interes yang tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.

Dia memastikan bakal mengawal proses pembahasan RUU Ciptaker. Sanksi bagi pihak yang mengiklankan produk miras, zat adiktif dan asusila tidak boleh dihilangkan.

“Kalau untuk barang-barang itu kita akan komitmen (mengawal),” ujar dia.

Ketentuan sanksi penyiaran iklan minuman keras, zat adiktif dan kesusilaan berada di pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pihak yang menyiarkan iklan terancam sanksi pidana.

Ketentuan tersebut diubah di dalam pasal 79 draft RUU Ciptaker. Selain pasal 58, pasal tersebut juga mengubah Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56 dan 57 UU Penyiaran.

sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/ObzM3dgN-pks-tak-sepakat-ruu-ciptaker-hapus-sanksi-tayangan-iklan-miras

DPR selesai bahas 118 DIM RUU Cipta Kerja Bab 3

JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI selesai membahas sebanyak 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja BAB III mengenai perizinan berusaha. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan 118 DIM RUU Omnibus Law tersebut dilakukan bersama pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dan Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

“Dengan demikian, selesailah pembahasan kami pada hari ini, 118 DIM,” ujar Supratman dalam video siaran langsung di situs DPR RI, Rabu (19/8).Continue reading

Bukhori: Momentum Muharram di Tengah Pandemi, Momentum Kegagalan Oligarki

Angggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan momentum 1 Muharram 1442 Hijriah tidak lepas dari makna historisnya, yakni momentum perubahan atau perpindahan. Menurutnya, hijrah adalah perpindahan dari satu kondisi/ tempat ke kondisi/ tempat yang lain.

“Dalam kaitannya dengan 1 Muharram 1442 Hijriah di tengah pandemi, ini sangat relevan dengan keniscayaan perubahan secara mendasar dalam seluruh tatanan kehidupan. Khususnya dalam seluruh tatanan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik bangsa Indonesia” tuturnya di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu (19/8/2020).Continue reading

PKS minta klaster ketenagakerjaan tak kurangi hak pekerja

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak mengurangi hak pekerja.

Terutama hak pekerja yang sebelumnya telah masuk dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara lain ketentuan mengenai upah minimum, pengaturan pekerja outsource, aturan cuti, pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan lainnya yang telah diatur.

“Sikap PKS jelas dari awal, apa yang sudah diperoleh oleh tenaga kerja yang formal dan nonformal itu sekurang-kurangnya tetap ada, tetap dipertahankan,” ujar Anggota Badan Legislatif Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/8).Continue reading

Bukhori Salurkan Ratusan Paket Bantuan Bagi Perempuan, Anak, dan Lansia Di Kota Semarang

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyalurkan ratusan paket bantuan untuk anak, perempuan, dan lansia yang terdampak Covid-19 di Kota Semarang.

Paket bantuan tersebut disalurkan dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) dan Organisasi Salimah Kota Semarang.

Paket bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat terdiri dari sejumlah kebutuhan primer bagi anak, perempuan, dan lansia seperti susu, bahan pangan, popok, minyak telon, vitamin, masker, sarung tangan pembersih, dan sabun antiseptik. Bantuan tersebut diserahkan di Balai Kelurahan Sumurboto Banyumanik Kota Semarang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Continue reading