TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori menjelaskan Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama usulan partainya, ditujukan agar para tokoh agama mendapat perlindungan saat menyampaikan ajaran kitab suci.
“Bukan untuk mendapat perlakuan khusus, tapi ini seperti DPR ketika mendapatkan hak imunitas. Bukan berarti DPR dilindungi orang personal dari sentuhan hukum, tetapi hanya ketika menjalankan tugas,” ujar Bukhori saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2020.Continue reading